JAKARTA – Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Ani Widyani Soetjipto, mempertanyakan kemunculan draf peraturan presiden mengenai TNI menangani terorisme.
Ani berbicara dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Imparsial dengan tema “Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi?”.
Dia menjelaskan ada pendekatan intervensi kebebasan sipil usai serangan terhadap Menara Kembar World Trade Center pada 11 September 2001.
Amerika Serikat menerbitkan USA PATRIOT Act pada 26 Oktober 2001.
Menurut Ani, kebijakan itu menunjukkan bahwa penanganan terorisme di AS saat itu dilakukan dengan pendekatan perang, sejalan dengan gencarnya agenda war on terror.
“Jadi, di situ banyak sekali menyasar bagaimana kebijakan untuk penanggulangan terorisme itu, menyasar semua civil liberty (kebebasan sipil),” ungkap Ani dalam diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Ani berlatar belakang keilmuan ilmu politik dan hubungan internasional.
Selain itu, dia juga mengajar mata kuliah tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi dalam kajian hubungan internasional.
Oleh karena itu, siapa pun dapat dicurigai terlibat terorisme dan ditangkap meskipun tanpa bukti yang kuat.
Sementara, Inggris menerapkan sistem peradilan pidana yang menangani kejahatan setelah tindak pidana terjadi atau civil justice system.
Inggris juga mempunyai kebijakan Counter-Terrorism Strategy (CONTEST), yakni strategi nasional Inggris dalam penanggulangan terorisme.
Inggris memandang terorisme tidak semata sebagai tindak kriminal, melainkan juga sebagai persoalan ideologis.
Menurut pendekatan tersebut, seseorang dapat menjadi teroris karena berbagai faktor, termasuk pengaruh ideologi, indoktrinasi, maupun proses radikalisasi lainnya.
“Sebagai pelaku dan sebagai korban, dia harus mendapatkan haknya. Sebagai pelaku tentu diproses di ranah hukum, tetapi sebagai korban dia nanti direhabilitasi, dia masuk balik ke masyarakat, ada pendidikan,” ujar dia.
Baca juga: BNPT akan Ajukan Perpres soal Terorisme di Indonesia
Kendati demikian, pendekatan Inggris dalam menanggulangi terorisme dinilai memiliki keterbatasan jika diterapkan di Indonesia.
Hal itu disebabkan kondisi sosial Inggris yang relatif homogen, berbeda dengan Indonesia yang bersifat heterogen.
Dalam praktiknya, kebijakan CONTEST memunculkan kecurigaan terhadap komunitas Muslim, khususnya mereka yang dianggap memiliki latar belakang Timur Tengah, baik dari nama maupun asal-usul, sehingga kelompok tersebut menjadi pihak yang paling terdampak.
“Jadi baik tadi modelnya War System maupun Criminal Justice System, itu bisa punya unintended consequences sebetulnya. Baik kepada kita, semuanya masyarakat,” jelas dia.
Sementara itu, di Indonesia, berdasarkan pengalaman, pelaku terorisme dapat berasal dari berbagai latar belakang.
Teroris tidak hanya berasal dari kelompok tertentu, tetapi bisa berprofesi sebagai dosen, jurnalis, mahasiswa, masyarakat umum, ibu rumah tangga, hingga anak sekolah, termasuk kelompok bersenjata seperti KKB di Papua.
Kondisi tersebut membuat penanganan terorisme di Indonesia menjadi lebih kompleks.
Kemunculan draf Perpres
Ani menjelaskan bahwa sejak Reformasi 1998 Indonesia telah bersepakat menerapkan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.
Prinsip tersebut menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan Presiden dan Parlemen yang dipilih melalui pemilu, sehingga memiliki legitimasi hukum untuk menjalankan pemerintahan sipil.
Bukan hanya itu, terdapat pemisahan tugas yang tegas antara TNI dan sipil.
TNI bertanggung jawab pada urusan pertahanan dan menjaga kedaulatan negara, sehingga pasca-1998 tidak lagi terlibat dalam politik praktis maupun kekuasaan politik.
Pemisahan itu didasarkan pada perbedaan fungsi antara pertahanan dan urusan sipil.
Namun, menurutnya, kemunculan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam kebijakan antiterorisme memunculkan persoalan baru.
Dia menilai peran TNI mulai bergeser dari gagasan awal supremasi sipil dan mengalami pengaburan secara bertahap.
Ani pun mempertanyakan posisi sistem peradilan (criminal justice system) yang selama ini menjadi fondasi kebijakan antiterorisme di Indonesia.
“Kalau peran ini nanti menjadi Perpres, apakah kita sudah bergeser? Dari tadi, bahwa melihat terorisme itu sebagai, tadi saya cerita, bukan hanya kriminal tetapi tadi keseluruhan,” jelas Ani.
“Jadi pelibatan bukan hanya yang terlibat itu karena ini sipil ya, di sipil itu kan misalnya di sini ada BNPT, ada institusi pendidikan, ada institusi keagamaan, dan seterusnya. Dan kita juga mengedukasi untuk pencegahan terorisme,” tambahnya.
Ia juga mempertanyakan urgensi pendekatan “perang” seperti yang diterapkan Amerika Serikat melalui Patriot Act, mengingat Indonesia dinilai tidak sedang menghadapi ancaman terorisme yang nyata saat ini.
“Atau kita melihat semata-mata kayak modelnya si Amerika tadi? War Patriot act. War. Nah sekarang kalau kita mau war, apa? Mana? Terorismenya mana kita? Apakah kita ada ancaman hari ini dengan terorisme?” ucap dia.
“Kita kan enggak ada ancaman terorisme hari ini, gitu kan. Nah itu kan menjadi pertanyaan. Kenapa tiba-tiba mendadak ini (draf perpres) hadir?” lanjutnya.
Selain itu, ia menilai minimnya perlawanan politik terhadap Rancangan Perpres tersebut di parlemen menjadi persoalan serius.
Ia menyebut hampir tidak ada penolakan dari partai-partai politik, yang dinilainya kini cenderung homogen dan sejalan dengan pemerintah.
Ia juga menyoroti rendahnya tingkat edukasi publik terkait isu tersebut.
Menurutnya, sebagian masyarakat mungkin memandang positif pelibatan TNI tanpa memahami implikasinya terhadap demokrasi dan hak sipil.
Padahal, ia menekankan bahwa terorisme tidak hanya berkaitan dengan tindakan kekerasan, tetapi juga menyangkut ideologi, pola pikir, dan proses radikalisasi, di mana pelaku tidak selalu merupakan aktor, melainkan bisa juga korban.






