Supremasi Sipil Jadi Sorotan, Al Araf Dorong TNI Tunduk pada Hukum Sipil

Jakarta – Al Araf, aktivis dan pengamat militer, menegaskan pentingnya supremasi sipil atas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kerangka negara hukum dan demokrasi. Ia mendukung penuh penerapan peradilan sipil terhadap anggota TNI yang diduga melakukan kejahatan sipil, sebagai langkah untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.

Menurut Al Araf, posisi TNI sebagai institusi pertahanan tidak boleh membuat anggotanya kebal terhadap hukum sipil.

Bacaan Lainnya

“TNI memiliki peran strategis dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara, tetapi apabila ada anggota yang melakukan tindakan kriminal terhadap warga sipil, mereka harus diproses melalui mekanisme peradilan sipil. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menegaskan bahwa hukum berlaku sama bagi semua warga negara,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa supremasi sipil bukan berarti mengurangi kewenangan TNI, melainkan memastikan semua tindakan militer berada dalam koridor konstitusi dan pengawasan sipil.

“Dengan prinsip ini, TNI tetap profesional dalam tugas pertahanan, sementara hak-hak warga negara tetap terlindungi,” kata Al Araf.

Al Araf juga mendukung upaya masyarakat sipil untuk memperkuat kontrol dan pengawasan terhadap TNI, termasuk melalui uji materi Undang-Undang TNI dan advokasi kebijakan. Menurutnya, pengawasan sipil yang efektif akan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dan memperkuat demokrasi.

“Negara demokratis menuntut akuntabilitas semua institusi, termasuk TNI. Dengan menerapkan peradilan sipil bagi pelaku kejahatan, hukum ditegakkan tanpa tebang pilih, profesionalisme militer terjaga, dan hak warga negara tetap terlindungi,” pungkas Al Araf.

Pos terkait