Jakarta – Koalisi Ojol Nasional melalui Ketua Umum, Andi Kristiyanto, menyampaikan dukungan penuh terhadap program Ojol Kamtibmas yang digagas oleh Polda Metro Jaya sebagai upaya peningkatan keamanan dan ketertiban di wilayah operasional pengemudi ojek online. Dalam pernyataannya, Andi menegaskan bahwa pengemudi ojol tidak hanya berperan sebagai penyedia jasa transportasi atau layanan pesan antar, tetapi juga bagian penting dari ekosistem sosial yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sebagai penyemangat dari Bapak Kapolda. Karena teman-teman ojol ini hampir 24 jam berada di jalanan dan mungkin menemukan atau melihat kejadian-kejadian kejahatan. Kalau melaporkan, akan diberikan bonus oleh Bapak Kapolda,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono pada kesempatan sebelumnya.
Wacana tersebut kemudian di respon masyarakat dengan berbagai pendapat, bahkan yang lebih ekstrem lagi ada yang berpendapat bahwa ojol bakal menjadi Intel atau cepunya pihak Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional Andi Kristiyanto kepada wartawan, Selasa, 9/12/2025 di Jakarta, ia mengatakan bahwa ada hak dan kewajiban sebagai warga Jakarta untuk membantu pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Kamtibmas di jalanan.
“Kami ini bersama rekan – rekan driver ojol yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta adalah warga Jakarta yang berhak dan berkewajiban membantu pihak Kepolisian untuk menjaga Jakarta” ungkap Andi Kristiyanto.
Menurut Andi, untuk menjaga Jakarta, itu dengan berbagai cara, sesuai kapasitas dan kemampuan nya, ada yang jaga pos siskamling, ada juga yang melakukan ronda keliling kampung, nah sedangkan driver ojol yang cari nafkah nya di jalanan, maka juga berperan turut menjaga Kamtibmas di jalanan, melalui berbagai cara salah satu nya adalah memberikan informasi mengenai gangguan Kamtibmas di jalanan.
“Memberikan informasi itu juga hak dan kewajiban warga kota Jakarta, masa’ ada kejadian gangguan Kamtibmas di jalanan, driver ojol tidak boleh memberikan informasi kepada petugas Kepolisian? Kalau di larang justru itu melanggar HAM donk” tukas Andi.
Andi Kristiyanto juga menambahkan bahwa istilah Cepu atau intel, tidak pantas atau itu penamaan yang keliru bagi seseorang warga kota Jakarta menyampaikan informasi tentang terjadinya gangguan Kamtibmas di jalanan, bahkan penyebutan itu tidak nyambung, karena istilah Cepu atau intel, itu mesti di bekali ilmu pengetahuan tentang intelejen, selain itu istilah Cepu atau intel di gunakan untuk mengamati dan menyampaikan informasi tentang keadaan dengan sasaran tertentu, seperti sasaran penyergapan sarang narkoba, sarang judi dll.
“Lha ini, Ojol hanya ngasih info gangguan Kamtibmas yang kejadiannya tidak bisa di prediksi atau tidak ada sasaran untuk penyergapan dsb, ya, sudah lah jangan menyudutkan driver ojol dengan istilah yang tidak nyambung dan tidak logis” pungkas Andi.






