Jakarta – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai langkah tegas pemerintah dalam menata kembali pengelolaan kawasan hutan yang selama ini menyebabkan kerusakan lingkungan, dan ketimpangan penguasaan lahan.
AMAN menilai kehadiran Satgas PKH merupakan momentum penting untuk menghentikan praktik perambahan kawasan hutan oleh korporasi besar yang selama ini sering mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
“Satgas PKH sebagai instrumen penegakan hukum untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan yang tidak sah, khususnya oleh perusahaan-perusahaan besar. Namun, jika kebijakan tersebut jika tidak dilaksanakan dengan tepat sasaran, dikhawatirkan masyarakat akan terdampak penertiban oleh satgas PKH khususnya masyarakat adat. Lahan Masyarakat adat terancam ditertibkan dimana lahan tersebut telah dikelola bertahun tahun sebelum ditetapkannya kawasan hutan. Sehingga kami berharap kehadiran satgas PKH menjadi solusi konflik agraria yang telah berlangsung sejak lama,” ujar Sinung.
AMAN menegaskan bahwa masyarakat adat bukanlah perusak hutan, melainkan penjaga hutan yang telah hidup secara turun-temurun dengan kearifan lokal dalam mengelola alam secara lestari. Oleh karena itu, AMAN meminta agar Satgas PKH membedakan secara tegas antara aktivitas ilegal korporasi dengan keberadaan wilayah adat.
Selain itu, AMAN juga mendorong agar pelaksanaan tugas Satgas PKH mengedepankan pendekatan partisipatif, transparan, dan berbasis pada pengakuan wilayah adat sebagaimana diamanatkan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.






