Jakarta- Pakar hukum dari universitas Andalas Feri Amsari meminta TNI dan Polri untuk mematuhi konstitusi, khususnya pasal 30 UUD 1945 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara. Langkah ini menurutnya perlu dilakukan oleh kedua institusi tersebut dalam melaksanakan tugas masing-masing.
Menanggapi UU TNI 2025 dan UU Polri 2002 yang dikaitkan dengan agenda transformasi reformasi polri dan penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Feri mengatakan bahwa UU TNI pada prinsipnya secara kontitusional sudah diatur dalam pasal 30 UUD 1945, dimana tugas TNI dan Kepolisian hanya satu yaitu TNI pada bidang pertahanan sementara Polri pada bidang kemanan. Berbeda halnya dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang diberikan tugas lain, sehingga pembentuk undang-undang bisa mengatur tugas lain tersebut. Menurut Feri, TNI yang mempunyai tugas tunggal bahkan disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Korupsi (tipikor) bahwa kalau Kepolisian masih ada tugas lain selain keamanan yaitu tugas kepemerintahan, dikarenakan perlu mengelola relasinya dengan warga negara. Sementara TNI hanya memiliki satu tugas yaitu bidang pertahanan.
“Kalau Kepolisian masih ada tugas lain selain keamanan yaitu tugas kepemerintahan karena dia perlu mengelola relasinya dengan warga negara. Kalau TNI cuma satu tugasnya yaitu bidang pertahanan. Jadi sepanjang kita patuh dengan konstitusi sebenarnya tidak ada tugas lain baik di TNI maupun kepolisian,” ujar Feri.
Menyinggung persoalan jabatan sipil yang bisa diisi oleh anggota TNI dan Polri, menurut Feri jikalau dalam konteks kepolisian memang agak berbeda dengan konteks keputusan MK Nomor 114 itu. Namun menurutnya selama masih terkait dengan tugas utama penyelidikan dalam kepolisian dan atas penugasan Kapolri, maka Polri masih diperkenankan. Sehingga ada ruang untuk berelasi dengan pihak sipil lainnya. Sementara karena militer bukanlah sipil maka relasi itu tidak dibangun.
“Jadi konsep pertahanan itu ada pertahanan nasionalnya, seperti penanggulangan bencana alam atau bakamla dan lain-lainnya itu danggap sebagai ruang pertahanan negara yang masih bisa diurusi oleh militer. Itu sebabnya ada pasal 47 di dalam UU TNI. Yang kemudian menjelaskan seluruh jabatan yang berkaitan dengan urusan pertahanan masih bisa diisi oleh TNI, termasuk siber dan ruang-ruang pertahanan lainnya. Aturan perubahannya saja yang menyimpang, karena bisa masuk ruang-ruang yang sangat sipil misalnya menjadi sekretaris kabinet”, jelas Feri.
Perihal rangkap jabatan menurutnya juga sudah jelas dalam putusan MK, terutama posisi-posisi jabatan mana saja yang bisa diisi oleh anggota Kepolisian dan TNI. Tapi posisi itu tidak boleh jabatan yang bersifat struktural dan non struktural di aparat sipil negara (ASN). Sehingga batasan itu menjadi jelas. Kedepan tinggal bagaimana Polri maupun TNI harus mematuhi aturan itu. Ketika anggata Polri atau TNI menempati jabatan/posisi sipil, sebenarnya MK telah memberikan dua pilihan, yakni pensiun atau mengajukan pensiun dini terlebih dulu sebelum anggota tersebut mengisi jabatan sipil yang ada, atau kembali ke kesatuannya/instansinya.
“Sekarang ini MK sedang memutus, kita tunggu apakah putusan MK akan konsisten dengan UU Kepolisian dan TNI yang sekarang sedang di uji. Mestinya MK tidak akan membantah putusannya sendiri, yaitu UU Nomor 114 dengan kepolisian dan UU TNI karena ‘loud and clear’ disana sudah jelas disebutkan apa saja yang bisa sipil masuk ke sipil seperti kepolisian dan kemudian TNI terpisah samasekali dari sipil’, ujar Feri.
Sementara itu terkait peradilan sipil bagi anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum, menurut Feri, sepanjang kejahatan yang dilakukan berkaitan dengan kejahatan sipil maka harus dibawa kepengadilan umum, tetapi jika berkaitan dengan militer maka harus dibawa keperadian militer. Karena itu harus ada kejelasan dan tegas dalam pemisahan jenis kasusnya. Contohnya pada kasus sengketa kepala daerah yang lalu, yang jelas-jelas merupakan pidana militer dan disidangkan di pengadilan militer. Tapi tidak semua pidana militer adalah pindana umum, maka seharusnya apa yang terjadi di pidana militer yang tidak berkaitan dengan pidana umum, seperti pembunuhan dan segala macam akan ‘stay’ di militer yang tidak menjadi syarat.
“Tapi kita lihat terjadi perkembangan di MK, didalam sengketa itu MK tidak membedakan apa yang disebut sebagai pidana militer sebagai syarat pidana didalam ruang kompetisi masyarakat sipil. Jadi bisa saja masih ada seseorang sebagai anggota TNI, misalnya disersi yang merupakan pidana di militer dan diberikan hukum pidana. Tapi diruang demokrasi pilkada yang merupakan ruang sipil, seharusnya itu tidak masuk. Tapi oleh MK dimasukan, sehingga terjadi percampurbauran”, ungkap Feri.
Dengan tidak adanya batasan yang jelas antara ranah pidana sipil dan militer dilingkungan peradilan militer, maka kedepannya ranah itu harus lebih dipertegas. Kalau seorang oknum pelaku pidana masuk ke ranah sipil, misalnya korupsi dalam pelayanan publik dan segala macam, dia harus diadili di tindak pidana korupsi (tipikor). Sementara illegal loging itu termasuk pidana di ruang sipil. Kemudian yang menjadi permasalahan lainnya yaitu semangat ‘coprs’-nya.
Adapun saat menyinggung perihal transformasi reformasi Polri yang kini sedang gencar-gencarnya dilakukan, Feri kembali menegaskan bahwa dengan mematuhi konstitusi, maka semua permasalahan yang dihadapi oleh Polri akan terjawab. Sejak Kapolri sudah bergabung kedalam tim yang dibentuk oleh Presiden, menurutnya tidak ada lagi tim internal atau luar. Semua pihak harus fokus pada tim reformasi yang dibentuk oleh presiden. Langkah ini menurutnya tidak sekedar menghormati presiden tapi gagasan tersebut akan membangun netralitas Polri dalam membangun reformasi. Ia berharap Polri betul-betul teguh melakukannya.
“Saya pikir semangatnya akan terlihat dari apa yang dikerjakan Polri terutama teman-teman mantan Kapolri dan Kapolri yang berada di dalam tim ini karena merekalah sebagai ujung tombak supaya internal bisa menerima reformasi ini. Saya sangat mendukung reformasi Polri ini”’, tutup Feri.
