MUI Tangsel: Aspirasi Dijamin Konstitusi, Tapi Jangan Rusak Fasilitas Umum

Tangerang Selatan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan menekankan pentingnya menjaga kerukunan sosial di tengah meningkatnya aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MUI Tangerang Selatan, Kyai Saidih, sebagai respons terhadap dinamika sosial yang berkembang belakangan ini.
Ia menyatakan bahwa demonstrasi merupakan hak semua warga masyarakat dengan cara menyampaikan aspirasi yang diperbolehkan karena dijamin secara konstitusi.

Bacaan Lainnya

“Silahkan menyampaikan aspirasi tapi jangan sampai merusak dengan cara provokatif dan anarkis,” katanya dalam rilis resmi pada media menanggapi aksi demonstrasi yang terjadi pada periode tanggal 25 hingga 28-31 September 2025 di Jakarta dan daerah lainnya.

Di menegaskan, demonstrasi yang dilakukan dengan tindakan anarkis hingga berujung pembakakaran dan penjarahan fasilitas umum maupun pribadi merupakan perbuatan merugikan banyak pihak. Dia mencontohkan adanya siswa di Tangsel yang memberlakukan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat demo anarkhis adalah kerugian dalam proses belajar mengajar.

Kyai Saidih Serukan untuk Lindungi Minoritas

Dalam Himbauannya, Ketua MUI Tangerang Selatan Kyai Saidih menyampaikan sekaligus meminta beberapa hal yaitu :

1) meminta umat untuk melindungi sesama warga, termasuk menghargai kalangan minoritas agama dan etnis di Tangsel sebagai bagian dari misi MUI dalam meyalani masyarakat.
2) Jangan sampai merusak fasilitas umum atau fasilitas sosial dan mengambil hak milik orang lain.
3) Jangan menyakiti sesama kawan, saudara hingga tetangga.
4) Silahkan menyampaikan aspirasi, tetapi jangan sampai merusak dengan cara-cara provokatif dan anarkhis.
5) Kepada warga Tangsel, agar menjaga Kota Kita Tangerang Selatan adalah rumah Kita Bersama.

“Lindungi sesama warga termasuk kalangan minoritas etnis dan agama. Jangan sakiti saudara kita, kawan dan tetangga kita,” pinta ulama kharismatik itu.

Merugikan golongan minoritas tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip dasar Islam memberikan rahmat bagi semua orang atau biasa disebut rahmatan lil alamin.

KH. Saidih yang juga selaku Pimpinan Yayasan Daarul Hikmah Pamulang tersebut juga mengingatkan bahwa segala bentuk perusakan fasilitas umum dan mengambil barang milik orang lain merupakan tindak kriminal pencurian (ghosob).

“Jangan sampai merusak fasilitas umum dan mengambil barang milik orang lain karena bertentangan dengan hukum Islam,” jelasnya.

Karena itu, secara khusus dia mengajak semua pihak di Tangsel tanpa terkecuali untuk menjaga hasil pembangunan yang telah dilakukan Pemerintah dan Pemkot Tangsel. Katanya, penting untuk mencintai Ibukota Jakarta dan Tangsel di tengah banyaknya kerusakan di daerah lain gegara aksi anarkisme pada saat terjadi demonstrasi.

“Kepada semua warga untuk menjaga Kota Kita Tangsel sekaligus yang kita cintai ini. Tangsel adalah Rumah tempat Kita Bersama,” tutupnya.

Pos terkait